“Apakah dalam pelaksaan kegiatan PEN, sudah sesuai dengan aturan/standar/regulasi di setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi? Sebagai kepala daerah semestinya bupati memanggil OPD yang melaksanakan kegiatan PEN untuk membuktikan kepada masyarakat dan pansus bahwa pelaksanaan sudah sesuai aturan/standar/regulasi dalam pelaksanaan kegiatan PEN,” ujarnya.
Bentuk pembuktian kualitas/mutu pekerjaan kepada masyarakat dan pansus bahwa penyelenggara kegiatan PEN sudah sesuai adalah membuktikannya dengan dokumen Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu seperti DMF, JMF, pengujian mutu pekerjaan di lapangan dan pengujian lainnya.
“Untuk membuktikan bahwa kuantitas/volume pekerjaan sudah sesuai adalah dengan menunjukan dokomen-dokumen seperti Shop Drawing (gambar kerja), As Built Drawing (gambar rekaman akhir), Back Data Quantity (perhitungan volume), pemenuhan terhadap standar Kemananan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dibuktikan dengan Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi,” cetusnya.
“Untuk membuktikan tahapan pelakanaan kontrak telah dilaksanakan sebagaimana amanat peraturan presiden maupun peraturan LKPP tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, langkah itu yang harus dilakukan oleh bupati untuk menjawab asusmsi publik. Bukan malahan menjawab balik dengan argumentasi yang tidak mendasar dan berdasarkan fakta lapangan,” tegasnya.
Keterlambatan pekerjaan jalan Kedi-Goin yang berpotensi tidak mampu diselesaikan penyedia jasa, keterlambatan pekerjaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Festival Teluk Jailolo, serta keterlambatan pekerjaan jembatan Kedi-Goin dan jembatan ruas Tacim-Tabobol merupakan salah satu bukti yang dapat dilihat secara kasat mata.
“Lalu apanya yang sesuai prosedur. Belum lagi kualiatas pekerjaan yang buruk serta tidak tertibnya administrasi proyek bahkan sebagian dokumen administrasi proyek tidak ada. Atas realitas yang terjadi tersebut pasti terdapat temuan dalam Laporan Hasil Pemerikaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan