Tandaseru — Pernyataan Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, soal penggunaan dana PEN sudah sesuai prosedur mendapat sorotan praktisi jasa konstruksi, Riswanto.
Melalui siaran persnya, Riswanto menegaskan pernyataan James tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Pasalnya, keterlambatan pekerjaan fisik, kualitas pekerjaan yang buruk, dugaan tidak tertib administasi proyek menunjukkan pelaksanaan kegiatan PEN terdapat masalah.
Ia menjelaskan, menurut UU Jasa Konstruksi, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Apalagi kegiatan tersebut bersumber dari pinjaman yang mengharuskan daerah untuk membayar angsuran sebesar Rp 48.041.875.000 setiap tahun.
“Untuk memastikan terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan tepat sasaran maka diwajibkan Tertib Penyelenggaran Jasa Konstruksi. Tertib Penyelenggaran Jasa Konstruksi adalah pemenuhan aturan/standar/regulasi di setiap tahapan penyelenggaran jasa konstruksi,” ungkapnya, Sabtu (15/4).
Ia mengatakan, indikator tertib penyelenggaran dilihat pada tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, hingga penerimaan hasil pekerjaan.
Tinggalkan Balasan