“Barang bukti berupa 6 saset sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 5,07 gram dirampas untuk dimusnahkan,” paparnya.

Erly bilang, putusan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Morotai.

“Sehingga sikap JPU menerima hasil putusan sedangkan sikap terdakwa masih pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan banding,” tandasnya.