Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan Kamis (13/4) sekira pukul 17:30 WIT di sebuah kosan di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Pelaku RD alias Dani (23 tahun) diciduk dengan barang bukti 24 saset bening diduga ganja seberat kotor 46,65 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Halteng IPDA Abrar mengungkapkan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi ganja. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba segera menindaklanjutinya.
Sekitar pukul 17:30 tim menuju ke TKP.
Tinggalkan Balasan