Tandaseru — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat, Maluku Utara, memberi warning ke pengecer minyak tanah agar tidak menaikkan harga secara sepihak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Jika kedapatan, DPMPTSP tidak segan-segan memberikan sanksi sampai pada pencabutan izin dan bahkan sampai dibawa ke ranah pidana.

Kepala DPMPTSP Samsudin Senen saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan,  sebenarnya kenaikan harga minyak tanah tidak berpengaruh, namun yang jadi masalah adalah pengecer yang menjual di atas harga HET. Padahal pemerintah lewat Keputusan Bupati  Nomor 49/KPTS/II/2023 sudah tetapkan harga maksimum untuk pengecer.

“Jadi di situ jika pangkalan jual dengan harga HET Rp 5.000 maka pengecer harus Rp 5.200. Tapi yang terjadi di lapangan yang didapati, baik itu dari DPMPTSP maupun Disperindagkop yang turun lapangan, ada pengecer yang memainkan harga yang sudah ditetapkan di atas harga HET yaitu naik jauh sekali. Bahkan kemarin ada yang Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per liter,” ungkapnya, Rabu (12/4).

Samsudin mengaku, kenaikan harga yang dimainkan di atas HET itu sudah ditindak oleh DPMPTSP, bahkan sudah pencabutan izin beberapa pengecer.

“Memang sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Pak Bupati tadi instruksinya harus tegas bila kedapatan kenaikan harga di atas harga HET, baik itu di pangkalan maupun pengecer. Seperti itu lagi maka tidak ada toleransi dan segera cabut izin usaha minyak tanahnya segera dihentikan,” tegasnya.