Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana jual beli lapak musiman di Pasar Hyginies Kelurahan Gamalama.
Pasalnya, nilai yang dipatok dalam penyewaan lapak selama sebulan itu terbilang cukup fantastis.
“Dari hasil sprintug Bidang Intelijen berdasarkan penerimaan dokumen yang pihaknya terima maupun dari hasil wawancara tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup baik untuk ke sebuah proses tindak pidana,” kata Kajari Abdullah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/4).
Menurutnya, mengenai kasus sewa lapak di pasar yang telah ditangani pihaknya saat ini pemeriksaan dilakukan tidak hanya di Pasar Hygienis di Kelurahan Gamalama. Melainkan di seluruh pusat perbelanjaan.
“Jadi semua pasar kita lakukan pemeriksaan, karena ada indikasi sewa lapak dan penanganan retribusi parkir termasuk lapak diduga ada yang tidak masuk kas daerah sehingga tidak menjadi PAD,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.