Tandaseru — Mantan Kepala Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Irham A. Hanafi, divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (11/4).
Selain vonis kurungan badan, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Marabose Tahun Anggaran 2019-2020 ini pun dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 500 juta lebih subsider 6 bulan.
“Iyah benar, mantan kades Marabose kasusnya tadi sudah putusan dan putusannya itu 4 tahun penjara,” kata Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate.
Tinggalkan Balasan