Kembali pada kasus Harita Group yang sedang ramai disoroti saat ini, sebagaimana dikritik yang disampaikan Saudara Irman di atas. Dalam perspektif hukum, pada prinsipnya kejahatan korporasi juga mencakup endangering the public welfare. Artinya, ada unsur yang membahayakan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.

Umumnya bentuk kejahatan korporasi juga memicu ketegangan horisontal, di mana posisi warga tersekat dalam bentuk kelompok pro dan kontra, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama. Masalah Harita Group saat ini telah memunculkan fenomena tersebut, di mana beberapa pihak dengan terbuka mendukung beroperasinya Harita Group. Secara apriori membuat klaim seolah-olah kehadiran Harita Group bebas dari segala tindakan kejahatan bagi lingkungan dan masyarakat Pulau Obi.

Menariknya, banyak pendapat hukum yang keliru dengan mengacu pada adagium hukum: universitas delinquere non potest (badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana). Padahal, korporasi sudah mengalami evolusi sebagai entitas atau sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, dan dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam Black Dictionary, edisi 15 (1979), Henry Campbell memberikan pengertian bahwa pertanggungjawaban itu menjadi kewajiban bagi setiap korporasi jika berdampak negatif atau kerugian besar bagi masyarakat luas.

Adapun bentuk kejahatan korporasi modern di bidang ekstraktif banyak macamnya. Khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat lingkar tambang adalah praktik greenwashing dan greenwishing. Dua Modus ini kurang lebih sama bahayanya, karena dilakukan untuk mengelabui masyarakat berupa kegiatan-kegiatan untuk memoles citra atau portofolio perusahaan, sehingga masyarakat merasa terkesan dan meyakini perusahaan tersebut merupakan korporasi yang bersih dari pengklaiman palsu. Lantas, bagaimana dengan “boroknya” Harita Group yang menuai pro kontra di tengah masyarakat? Bebas bagi pembaca untuk menyimpulkan. (*)