Selain itu, tambahnya, ketidakmampuan PPK dalam pengendalian pelaksanaan kontrak menyebabkan pekerjaan itu menjadi terlambat. Pada prosedur kontrak kritis telah diatur bahwa dalam masa pelaksanaan 0%-70% dari kontrak jika terjadi keterlambatan di atas 10% maka akan dilakukan rapat pembuktian keterlambatan atau rapat SCM periode I.

“Dan jika dalam masa pelaksanaan 70%-100% dari kontrak jika terjadi keterlambatan di atas 5% maka akan dilakukan rapat pembuktian keterlambatan atau rapat SCM Periode
II. Jika prosedur tersebut diterapkan maka akan meminimalisir keterlambatan yang terjadi di akhir kontrak. Namun karena prosedur itu tidak dilaksananakan sehingga akumulasi keterlambatan menjadi besar di akhir kontrak sehingga sulit diselesaikan sekalipun telah diberikan adendum pemberian kesempatan kerja,” paparnya.

Kegiatan yang bersumber dari PEN, ia berujar, awalnya tidak menggunakan konsultan supervisi atau konsultan pengawasan. Namun pada bulan Juli tahun 2022 berdasarkan halaman LPSE Halmahera Barat telah dilakukan pengadaan langsung untuk jasa konsultan pengawasan pada beberapa pekerjaan yang dibiayai melalui program PEN.

“Apa yang mau diharapkan dari jasa konsultan supervisi pada pekerjaan yang sudah mau selesai? Mengapa tidak diprogramkan konsultan supervisi/pengawasan dari awal kontrak sehingga kegiatan pengawasan menjadi lebih tepat sasaran,” kata Riswanto mempertanyakan.

Atas beberapa persoalan tersebut, Riswanto mendesak DPRD segera membentuk Pansus PEN. Selain itu akumulasi dari persolan di atas patut juga dipertanyakan di mana peran Kejaksaan Halmahera Barat dalam melakukan pendampingan pekerjaan.

“Kami menduga pihak Kejaksaan Halmahera Barat turut andil dalam membiarkan proses ini terjadi dalam pelaksaan kegiatan yang bersumber dari PEN. Kejaksaan Halmahera Barat hanya berani memeriksa terhadap pekerjaan dengan nilai yang kecil seperti Talut Penahan Banjir Desa Gamlamo tapi membiarkan pekerjaan yang dikerjakan menggunakan Dana PEN. Jika pekerjaan talut Gamlamo yang hanya menelan biaya Rp 1,2 miliar saja pihak Kejaksaan begitu serius dalam mendalami persoalan tersebut lalu bagaimana dengan pekerjaan yang bersumber dari program PEN yang menelan biaya ratusan miliar,” tandas Riswanto.