“Salah satu indikator agar bisa terwujudnya pemulihan ekonomi di daerah melalui kegiatan PEN adalah terciptanya lapangan pekerjaan melalui kegiatan tersebut serta penyerapan tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal di daerah. Hal ini tidak sejalan dengan apa yang terjadi pada Pinjaman PEN Halmahera Barat, hampir semua pekerjaan yang bersumber dari PEN menggunakan tenaga kerja dari luar Halmahera Barat. Selain itu sebagian besar bahan bangunan dan material lainnya yang digunakan pada pekerjaan yang bersumber dari PEN dibeli atau didatangkan dari luar Halmahera Barat. Ini menjadi persolaan utama pada pinjaman PEN daerah Halmahera barat yaitu tidak terwujudnya tujuan pemulihan ekonomi di daerah,” bebernya.
Berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) PEN Halbar, sambungnya, tercacat bahwa dampak yang timbul dari kegiatan PEN adalah tersedinya lapangan pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja pada prioritas infrastruktur perumahan sebanyak 500-750 orang, pada infrastruktur kesehatan sebanyak 30-40 orang, pada infrastruktur penataan ruang kawasan RTH sebanyak 100-150 orang, pada infrastruktur pariwisata sebanyak 50-75 orang, pada prioritas infrastruktur jalan dan jembatan sejumlah 290 orang, dan infrastruktur perhubungan sejumlah 20-40 orang.
“Fakta yang terjadi saat pelaksaan kegiatannya adalah jumlah penyerapan tenaga kerja tidak sesuai dengan apa yang dituangkan dalam KAK,” tegasnya.
Kegiatan yang bersumber dari PEN ini juga, kata dia, terdapat persoalan pada kegiatan perencanaan. Produk apa saja yang dihasilkan pada kegiatan perencanaan tersebut patut dipertanyakan, hal ini karena Gambar Rencana pun nyaris tidak terlihat atau minimal terpampang di direksi keet pada saat pekerjaan fisik berlangsung.
“Salah satu contoh kecil yang patut dipertanyakan misalnya kegiatan perencanaan pembangunan Jembatan Ruas Tacim-Tabobol (Jembatan VII). Pada pekerjaan tersebut panjang bentangan jembatan hanya 5 meter, Abutment yang digunakan pun adalah hanya abutment pasangan batu. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah produk apa saja yang diperlukan untuk direncanakan sehingga membutuhkan biaya perencanaan Rp 100 juta pada pekerjaan tersebut?” ujarnya.
“Selain itu patut juga pertanyakan kegiatan-kegiatan perencanaan lainya seperti Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Sasadu Lamo dan Perencanaan Peningkatan Jalan hotmix Ruas Dalam Kota Jailolo,” imbuh Riswanto.
Ia memaparkan, dalam proses pengadaan kegiatan PEN juga ada indikasi terjadinya praktik-praktik pengaturan proyek selama proses pengadaan berlangsung. Riswanto bilang, ada beberapa indikator yang menjadi alasan patut diduganya terjadi praktik demikian.
“Seperti Kepala ULP Halmahera Barat dan Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat merangkap PPK pada pekerjaan PEN merupakan pindahan dari Pemda Kabupaten Pulau Morotai pada masa pemerintahan JUJUR dan pada proses pengadaan berlangsung dimenangkan oleh beberapa penyedia yang beralamat di Morotai dan merupakan mitra Kepala ULP dan Kadis PUPR sewaktu masih menjabat di Kabupaten Pulau Morotai, penyedia tersebut belum pernah mengerjakan pekerjaan di Halmahera Barat, serta nilai penawaran yang terkesan tidak wajar karena selisih nilai penawaran tidak lebih dari 1% terhadap nilai HPS,” ungkapnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.