“Karena teknisnya PPK,” akunya.
“Kalau soal masa kontrak itu, saya diberitahukan oleh PPK bahwa pekerjaan itu ada garansi bank. Belum selesai garansi bank dan garansi bank itu berakhir tanggal 31 Maret. Jadi dari Perindagkop ada pengawasan, jadi kalau ada apa nanti kita panggil PPK dan pihak ketiga, karena waktu sudah sempit,” tambah Nasrun.
Sekadar diketahui, anggaran pembangunan Morotai Mall berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk DAK sebesar Rp 17,5 miliar dan DAU sebesar Rp 6,5 miliar, sehingga totalnya Rp 24 miliar.
Pembangunan Morotai Mall ini dibawa naungan Dinas Perindagkop-UKM Pulau Morotai dengan Nomor kontrak 01/2.11/SP. PLUT-DAK/Perindagkop-UKM-PM//ll/2022. Tanggal kontrak 21 Februari 2022 dengan pelaksana CV Surya Sinar Gemilang.
Tinggalkan Balasan