Dedy menambahkan, jika usulan grasi itu ditolak presiden maka angsung dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Namun jika usulan diterima maka eksekusi tidak dilakukan, sebab ada dispensasi hukuman atau pertimbangan maaf yang diberikan presiden.
“Satu napi kasus pembunuhan asal Malifut eksekusi mati dan untuk lima orang lainnya itu pembunuhan di Hutan Halmahera,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan