Tandaseru — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Maluku Utara, mulai melakukan penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) Tahun 2023 ini.
Tarif baru PBB dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah ini menyusul adanya penyesuaian zona nilai tanah (ZNT) sebagai referensi penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) terbaru.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, adanya penyesuaian ZNT yang dimulai pada lima kecamatan di Kota Ternate ini sudah tentu berpengaruh pada jumlah ketetapan pajak.
“Karena tanah yang harga dulu dengan sekarang kan berbeda. Contohnya gini, kita beli tanah 20 tahun lalu atau 10 tahun lalu tidak akan mungkin sama dengan harga sekarang,” ujar Jufri, Kamis (6/4).
Penyesuaian tarif PBB itu mengalami kenaikan kurang lebih 20-30 persen.
Tinggalkan Balasan