Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan saat H-7 lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Maluku Utara, Abdullah H. M Saleh.
“Insya Allah paling lambat satu Minggu sebelum lebaran, yah H-7 lebaran,” kata Abdullah, Kamis (6/4).
THR atau biasa disebut dengan gaji ke-14 itu bisa diperoleh jika ASN telah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Tahun 2023.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.