Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara ogah memberikan pembelaan terhadap Harita Group setelah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis laporan bertajuk Jejak Kejahatan Harita Group di Balik IPO Saham.
Anggota Komisi III DPRD Malut Sukri Ali mengatakan, sebagai lembaga legislatif pihaknya berencana memanggil Harita Group dan anak usahanya yakni PT Trimegah Bangun Persada (TBP) untuk mengonfirmasi ihwal adanya laporan tentang dampak kerusakan lingkungan.
“Kami sudah baca beberapa artikel yang membahas tentang dampak pencemaran lingkungan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, seperti yang disampaikan oleh Jatam. Kami berniat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi kebenarannya,” ujar Sukri kepada tandaseru.com, Kamis (6/4).
Selain itu, kata Sukri, Komisi III juga akan mengagendakan turun meninjau lokasi yang telah dipaparkan Jatam dalam laporannya.
“Kami belum bisa mengomentari lebih jauh detailnya seperti yang sudah dijabarkan Jatam, sebelum kami turun meninjau lokasi,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan