Demikian pula, Dinas Pasar Kota Ternate (sebelum berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan), dalam mengatur pasar (pernah) bersandar pada Perda Nomor 10/2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Posisi yang sama, Dinas Perhubungan Kota Ternate juga (pernah) bersandar pada Perda Nomor 09/2010 tentang Retribusi Terminal. Entah, apakah ketiga Perda ini telah mengalami perubahan? Kalau pun ada Perda pengganti atas tiga Perda yang disebutkan di atas, sepertinya tak ada Perda yang bergigi di kawasan ini.
Pasar merupakan sumberdaya alokatif yang distrukturkan dengan Perda tentang retribusi pasar.
Melalui kekuatan struktur itulah, sumberdaya yang ada direproduksi dalam sistem sosial secara berkesinambungan, dilakukan secara berulang-ulang (rekursif) dan berjalan terus secara terstruktur. Melalui kekuatan struktur tersebut, terjadi perebutan dominasi, yang secara legitimasi memang dimungkinkan untuk dilakukan.
Ketika beberapa sarana/prasarana pasar mulai dibangun dan disiapkan di era walikota sebelumnya, tidak diikuti dengan pengaturan yang baik, akibatnya kini, di depan Pasar Barito Bahari Berkesan, atau Pasar Hygienis, masih bertumpuk deretan kendaraan bermotor yang tidak tertata. Pasar dengan bangunan baru, ternyata masih menyisakan tradisi lama, mental semrawut dan mental tidak tertib masih menjadi pemandangan yang tidak berubah.
Kiranya, wilayah pengaturan pasar termasuk PKL dan juga penataan terminal memerlukan regulasi yang lebih detil, tegas, dan jelas batas otoritasnya, bukan sekadar soal retribusi semata. Sepanjang belum ada pengaturan yang tegas, pasar (dan termasuk terminal) di Kota Ternate akan menjadi lokasi paling menggiurkan untuk meraup keuntungan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.