Hal ini sudah berlangsung lama, dan merupakan “penyakit” mental bawaan yang dilakukan segelintir oknum aparat birokrasi pada beberapa OPD/dinas terkait. Belum lagi sejumlah OPD saling merebut dominasi pada wilayah pasar dan terminal. Pasar dan terminal kemudian merupakan obyek kepentingan beberapa oknum aparat birokrasi untuk menancapkan keuntungan-keuntungannya. Ini sudah menjadi “tradisi” yang kuat, dan praktik lancung hingga kini masih ada (Baca : tandaseru.com (Sabtu, 25 Maret 2023), www.nuansamalut.com (Jumat, 31/3/2023), www.malutkaidah.id, Senin (3/4/2023))

Perhatikan bagaimana kawasan pasar dan terminal saat jelang hari besar keagamaan, betapa semrawutnya kawasan itu. Diimbuhi pedagang yang dengan leluasa merangsek hingga ke badan jalan, sehingga tak ada lagi ruang tersisa untuk publik.

Berebut Sumberdaya

Wilayah otoritas antara pasar dan terminal saling beririsan dan saling “tumpang-tindih” kewenangan. Ketika terminal masih terintegrasi dalam area pasar (sebelum akhirnya dipindahkan), banyak area terminal disewakan ke PKL sebagai tempat jualan, yang seharusnya bersih dari praktik-praktik jual-beli.

Akibat longgarnya aturan pada wilayah ini, maka sebagian orang ikut bermain-main merebut nilai ekonomi di wilayah ini, sebagaimana pernah diulas Malut Post 13 tahun lalu (lihat, Malut Post, Rabu, 22/09/2010). Dan itu hingga kini masih terjadi.

Kota Ternate (pernah) memiliki Perda Nomor : 04/2003 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL di Kota Ternate, namun regulasi ini sama sekali tak bergigi, bahkan mungkin juga tidak diketahui dan tak lagi berlaku.