Tandaseru — Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR). Sosialisasi yang digelar di aula Penginapan Marfa tersebut dibuka Asisten II, Kamis (6/4).
Kepala Diskominfo Baktiar Abubakar menyampaikan, SP4N Lapor adalah fasilitas untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
“Ke depan, tidak ada lagi istilah salah lapor, salah pintu karena tempat melaporkan terkait layanan publik,” ungkap Baktiar.

Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengerti adanya satu saluran penyampaian pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

“SP4N LAPOR diselenggarakan Kominfo. Hal ini bertujuan agar pengelolaan informasi laporan masyarakat cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik untuk memberikan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dan pengaduan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik,” tuturnya.

Pengelola SPAN LAPOR, kata dia, adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk diteruskan ke staf kepresidenan dan Ombudsman.

Ia berharap dengan sosialisasi ini dapat menjadi batu loncatan dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Timur.