Lanjut dia, saat ini juga seluruh pengurus di daerah, provinsi maupun kabupaten/kota mulai menyurat ke MA melalui pengadilan tinggi dan pengadilan negeri untuk meminta perlindungan hukum.
“Agar kemudian kita dilindungi secara hukum, karena partai ini sudah disahkan oleh pemerintah lewat kemenkumham kemarin, masa seorang Moeldoko mau mengobrak-abrik partai kita, lalu hukumnya ada di mana?,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan