“Kenapa Syahbandar Morotai tidak mau keluarkan izin dengan alasan kapal tidak layak. Padahal ada izin, ada surat edaran dari Kementerian Perhubungan jelas,” cetusnya.

Disamping itu, beroperasinya kapal milik kliennya ini pun telah mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, untuk bisa melaksanakan pengangkutan BBM milik PLN ke pulau-pulau terpencil.

Sementara itu, kerugian PLN akibat hilangnya solar sebanyak 10 ton dalam insiden kecelakaan tersebut lanjut Sahidin, kliennya pun sudah siap bertanggung jawab.

“Musibah yang menimpa klien kami juga tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi apa kesalahannya? Sedangkan ini jelas-jelas karena kecelakaan laut saat cuaca tiba-tiba berubah buruk,” pungkasnya.