Sahidin juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dibuat penyidik Polairud terhadap kliennya. Karena penetapan itu tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Apalagi kapal tersebut telah tenggelam, dan penyebab tenggelamnya pun karena faktor cuaca buruk.
Sementara jika kliennya dijerat dengan persoalan izin maupun jenis kapal yang dipakai, menurut Sahidin, hal tersebut tidak mendasar. Sebab, kliennya memiliki seluruh izin lengkap.
Lanjut dia, memang kapal yang digunakan kliennya dalam mengangkut 10 ton BBM milik PLN adalah kapal kayu. Namun, hal itu seharusnya tidak menjadi persoalan karena dasarnya sudah mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, tentang kapal pengangkut BBM untuk daerah tertinggal dan wilayah terpencil.
Pada poin 2 surat edaran tersebut, Kepala UPT Syahbandar di wilayah yang tidak tersedia kapal tangki untuk mengangkut BBM agar dapat memberikan persetujuan kepada kapal non tangki untuk mengangkut BBM di daerah tertinggal dan wilayah terpencil.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.