Tandaseru — Masih ingat dengan insiden kapal Gerbang Rahmat bermuatan BBM jenis solar yang tenggelam di perairan laut Pulau Mitita, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis 26 Januari 2023 lalu?

Ya, insiden kecelakaan laut tersebut membuat nahkoda kapal Taksir Majid (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Maluku Utara.

Menurut kuasa hukum Taksir yakni Sahidin Malan penetapan tersangka itu sangat aneh karena kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka.

Status tersangka lanjut Sahidin, baru diketahui kliennya ketika mendapat surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka Nomor: S.Pgl/27/III/2023/Dit Polairud, tanggal 27 Maret 2023.

“Mereka (polisi) langsung layangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Padahal dia tidak pernah dapat surat penetapan sebagai tersangka,” ungkap Sahidin, Senin (3/4).