Tandaseru — Warga Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, meminta Polres segera menangani kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan kepala desa berinisial SK. Kasus tersebut telah dilaporkan warga beberapa waktu lalu.

Anggota BPD Rusdi Loboke yang juga tokoh masyarakat Gorua mengatakan, secara resmi Polres telah menerima laporan yang diserahkan masyarakat pada 6 Maret 2023 lalu. Namun sampai saat ini perkembangan kasusnya belum ada sama sekali.

“Laporannya sudah kita masukkan hampir sebulan lalu. Tapi kami belum menerima kabar apapun dari pihak penyidik atas laporan yang kami maksudkan. Kami pun belum dipanggil untuk memberikan keterangan,” ungkapnya, Minggu (2/4).

Laporan yang diserahkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dokumen pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Gorua atas LPJ kades.

“Kami minta agar pihak Polres segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rusdi.