Polisi langsung melakukan pengembangan ke Kelurahan Togafo guna mengambil barang bukti tas yang dicuri. Namun di lokasi yang disebutkan tak ditemukan tas lantaran telah dibuang Naser di bibir pantai.

Dalam interogasi selanjutnya, Naser mengaku tas yang dicurinya hanya berisi uang tunai Rp 1.650.000 dan dua handphone. Polisi lalu mengamankan satu unit handphone Vivo Y12S, satu unit handphone Samsung Galaxy A33, satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 16 ribu, KTP dan satu buah ATM BNI.

“NP ini melakukan aksi pencuriannya ketika korban sedang tertidur dengan istri dan anak-anak di ruang tengah,” kata Kasi Humas Polres IPTU Wahyuddin, Jumat (31/3).

Setelah ditangkap dan pengembangan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di dalam sel tahanan Polres Ternate.