Tandaseru — Tim Resmob Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang terduga pelaku pencurian di Kecamatan Ternate Barat, Kamis (30/3).

Terduga pelaku berinial NP alias Naser (22 tahun) ditangkap saat polisi menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/87/B/III/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di salah satu kosan yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.

Tim Resmob yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Bripka Rifai Sirfan dan anggota langsung menuju lokasi sekira pukul 22.40 WIT. Benar saja, Naser ditemukan tengah tertidur di kamar kosnya.

Setelah ditangkap, Naser langsung digiring ke kantor Satreskrim Polres untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui tindak pidana pencuriannya di Kelurahan Togafo di mana ia mengambil sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp 3,8 juta dan tiga handphone.