Ganti rugi paksa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 117 Tahun 2017 yang mengatur harga untuk tanaman jambu, dengan rincian: per satu pohon jambu berbuah dihargai Rp 75.000, tidak berbuah Rp 35.000, dan yang kecil atau anakan seharga Rp 6.000. Di luar jenis tanaman itu dianggap tidak bernilai secara ekonomis.
Seluruh sumber air warga Kawasi telah tercemar, akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan. Warga–yang sebelum tambang masuk dan beroperasi bisa mendapatkan air secara gratis, kini harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan air bersih. Sebagian warga yang secara ekonomi kekurangan, terpaksa tetap bergantung pada sumber air telah tercemar.
Terkonfirmasi juga telah terjadi pencemaran ruang laut tempat nelayan mencari ikan di Kawasi, Pulau Obi. Limbah-limbah yang dibuang ke sungai-sungai dan mengalir ke laut menyebabkan pesisir dan laut berubah warna menjadi keruh-kecoklatan. Pipa-pipa pembuangan limbah dari aktivitas perusahaan mengarah ke laut, menyebabkan ekosistem dan ikan-ikan tercemar logam berat.
Merujuk pada penelitian yang dilakukan Muhammad Aris dalam jurnal “Heavy Metal (Ni, Fe) Concentration in Water and Histophathological of Marine Fish, in the Obi Island, Indonesia” (2020), polusi logam berat di perairan pulau Obi terakumulasi dalam fisiologi ikan-ikan. Logam yang mengontaminasi perairan laut bisa dimakan plankton, lalu plankton dimakan ikan kecil dan ikan besar
PLTU batubara yang menjadi penunjang operasi PT Trimegah Bangun Persada dan sejumlah perusahaan lainnya dibawah Harita Group, juga telah mencemari udara dan menyebabkan kesehatan warga terganggu. Jaraknya begitu dekat dengan pemukiman, sehingga debu, kebisingan, dan lingkungan yang kotor mesti dihadapi warga. Saat musim panas, peralatan dapur, meja makan, kursi, lantai, hingga dalam kamar penuh dengan debu dari aktivitas perusahaan dan debu batubara.
Tinggalkan Balasan