Tandaseru — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Kamis 30 Maret 2023 telah menyurat secara resmi dua institusi penting terkait dengan investasi, pasar modal dan keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini terkait dengan rencana penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) oleh PT Trimegah Bangun Persada, sebuah perusahaan tambang nikel milik Harita Group, yang beroperasi di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dalam siaran persnya, Jumat (31/3), JATAM menyatakan ada beragam hal melatarbelakangi JATAM mengirimkan surat ini. Sebagaimana dituangkan dalam surat JATAM tersebut yang berisi 10 poin utama. Yakni, IPO saham PT Trimegah Bangun Persada, berlangsung di tengah meluasnya kerusakan lingkungan dan derita warga di Kawasi.
Operasi PT Trimegah Bagun Persada, bersama PT Gane Sentosa Permai, PT Halmahera Persada Lygend, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel di Pulau Obi—seluruh perusahaan itu berada di bawah naungan Harita Group, telah meluluhlantakkan wilayah daratan/lahan perkebunan warga, mencemari sumber air, air sungai, dan air laut, mencemari udara akibat debu dan polusi yang berdampak pada kesehatan warga, hingga memicu konflik sosial akibat intimidasi dan kekerasan berulang terhadap warga yang mempertahankan tanah-ruang hidupnya.
Pencaplokan lahan secara sepihak juga dilakukan oleh PT Trimegah Bangun Persada, bersama sejumlah perusahaan lainnya milik Harita Group, tanpa negosiasi dan ganti rugi yang adil. Hal ini setidaknya dialami Lili Mangundap dan empat keluarga pemilik lahan di Kawasi.
Tinggalkan Balasan