Sekadar diketahui, perkara korupsi tersebut menyeret lima tersangka. Mereka adalah mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Lima tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan senilai Rp 4.507.151.500 yang diusut Ditreskrimsus Polda.
Dari nilai tersebut, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku Utara, kerugian negara mencapai Rp 3.474.311.013.
Tinggalkan Balasan