Produk kedaluwarsa yang ditemukan dimusnahkan langsung di lokasi toko tersebut.

“Di sarana pertama, kami temukan 4 item dan 30 pieces produk pangan yang sudah kedaluwarsa serta produk rusak. Begitu pun di toko ketiga kami kembali menemukan beberapa produk pangan jenis biskuit yang sudah kedaluwarsa,” ungkap Dhini.

Setelah ditemukan, Loka POM meminta pelaku usaha atau pemilik sarana/toko memusnahkan produk kedaluwarsa secara sukarela.

“Pemilik toko juga langsung kami lakukan pembinaan,” ujarnya.

Dhini bilang, apabila di pemeriksaan berikutnya ditemukan kembali produk kedaluwarsa, maka Loka POM langsung memberikan sanksi administrasi.