Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus pembunuhan nenek Asi Lesy (80 Tahun).
SPDP dari penyidik Polres Pulau Morotai itu diterima sejak Februari 2023 lalu.
“Jadi, kita terima SPDP nya di bulan Februari 2023,” ungkap Sobeng Suradal, Kepala Kejari Pulau Morotai, Kamis (30/3).
Setelah menerima SPDP kasus tersebut, saat ini kata Sobeng pihaknya tinggal menunggu berkas tahap I kasus dari penyidik Polres Morotai.
“Tinggal menunggu pengiriman berkas perkara tahap 1 untuk diteliti oleh jaksa penelitinya terhadap pelengkapan formil dan materilnya,” jelasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.