Tandaseru — Sejumlah rumah makan di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tak menghiraukan imbauan pemda untuk menutup rumah makan di siang hari. Padahal sebelumnya pemda telah mengeluarkan imbauan nomor 400/0322 tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam imbauan itu, pemilik rumah makan diminta berjualan pada malam hari saja. Sedangkan tempat hiburan malam dan panti pijat dilarang beroperasi selama Ramadan.
Pantauan media ini, rumah makan di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Kota Weda, misalnya, tampak buka di siang hari. Para pembeli yang datang terlihat makan di teras rumah makan tersebut.
“Saya berharap kepada pemerintah setempat untuk mengontrol rumah makan yang buka di siang hari,” kata Ono, salah satu warga setempat.
Tinggalkan Balasan