Untuk terbanding Suhari Lohor juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terbanding Suhari Lohor dalam tahanan kota dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan dua terbanding lainnya yakni Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dengan masa percobaan
selama 6 bulan. Kemudian majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing oleh terbanding dalam tahanan kota dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Tinggalkan Balasan