Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding perkara penipuan jual beli lahan yang melibatkan ketua dan anggota DPRD Pulau Morotai.

Termohon dalam kasasi perkara penipuan jual beli tanah milik pengusaha Tonny Laos itu di antaranya, Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Morotai Suhari Lohor dan dua warga lainnya Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang.

Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal mengatakan, permohonan kasasi atas perkara ini telah diterima MA sejak Februari 2023 lalu.

“Kasasi paling cepat enam bulan sidang perkara di makamah agung, itu baru ada putusan,” kata Sobeng saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Dengan demikian lanjut Sobeng, kini pihaknya tinggal menunggu putusan kasasi dari MA.

“Tinggal menunggu putusan dan ini sudah upaya hukum  terakhir kasasi. Jadi apapun putusannya itu akan inkrah. ada keempat orangnya kasasi semua,” cetus dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara telah mengadili 4 orang terbanding perkara penipuan jual beli tanah tersebut.

Terbanding Rusminto Pawane dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana turut serta melakukan penipuan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan. Rusminto juga ditetapkan sebagai tahanan kota.