Tandaseru — Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, bakal menertibkan distributor maupun pedagang petasan mulai Senin (27/3).
Pelaksanaan razia tersebut berdasarkan edaran Wali Kota tentang Seruan Bersama dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H Nomor 451/32/2023 yang ditandatangani Wali Kota M Tauhid Soleman tertanggal 16 Maret 2023.
Edaran tersebut berisi sejumlah poin penting, di antaranya larangan memperjualbelikan dan membunyikan petasan, pengaturan jam pelayanan kafe, restoran, dan sejenisnya mulai pukul 16.00 WIT hingga imsak, larangan pertunjukan live music, hingga larangan operasional tempat hiburan malam dan panti pijat.
Sosialisasi edaran ini sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh pemilik kafe dan restoran, tempat pijat dan spa serta seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan di Kota Ternate.
“Kami akan turun mengecek sejauh mana edaran wali kota itu diindahkan atau tidak mulai Senin. Nanti malam juga ada pengecekan live music,” kata Kepala Satpol PP dan Linmas Fhandi Mahmud ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3).
Tinggalkan Balasan