Dalam konteks inilah, ketika seorang pemimpin, selevel presiden, ketika dia alergi atas sebuah kritik maka dia akan dicap anti konstitusi dan demokrasi. Sebab dalam kedua konsep tersebut mengandung makna kebebasan dan hak kewarganegaraan yang harus dilindungi dan dipelihara oleh negara.
Tidak seorangpun dalam negara konstitusi dan demokrasi, tidak terkecuali Presiden, Ketua DPR, ketua MA, atau ketua KPK, terhindar dari namanya pengawasan. Itulah sebabnya maka dalam konteks ini pasti ada saja celah mengintai sorotan tajam dari efek kontrol atas prrilaku para penyelenggara negara tersebut.
Prinsipnya dalam sebuah negara berkonstitusi dan demokrasi semua manusia yang memegang jabatan wajib dikontrol, sehingga berpotensi untuk diproses jika melakukan pelanggaran dan kejahatan atas jabatannya.
Fungsi pengawasan memegang peranan penting dalam menghidupkan proses penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari prilaku kotor para penyelenggara negara.
Dengan prinsip dan sistem pengawasan inilah seorang pemimpin baik dalam proses atau selesai menjalankan masa jabatannya, adakalanya bebas terhindar dari prilaku jahat atau sampai masuk dalam jeruji besi.
Banyak contoh di negeri ini yang telah menjadi bukti bagaimana dampak dari efek jitu jalannya pengawasannya, baik karena melakukan pelanggaran kelas ringan sampai dengan mendapat hukuman berat.
Tinggalkan Balasan