Tandaseru — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara angkat bicara mengenai penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kepala Bapenda Zainab Alting mengatakan, penghapusan BBNKB di Malut secara permanen belum dilakukan. Namun sempat dilakukan pada Oktober hingga Desember 2022 bertepatan dengan HUT Provinsi Malut.
“Jadi kalau soal itu harus ada surat keputusan dari Gubernur Maluku Utara. Kami melaporkan tapi lihat lagi pencapaian pendapatan kita,” ujar Zainab, Jumat (24/3).
Ia bilang, mudah-mudahan ke depan pendapatan daerah mencukupi sehingga penghapusan BBNKB permanen bisa diterapkan.
“Nanti saya laporkan ke Pak Gubernur dulu,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan