Tandaseru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara masih menunggu kebijakan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Diketahui, Maluku Utara merupakan salah satu dari 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II.
Dirlantas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso mengaku, pihaknya bahkan belum tahu apakah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara sudah siap atau belum terkait dengan penghapusan ini.
“Sudah siap atau belum dari Bapenda. Memang terkait penghapusan BBNKB ada undang-undang tetapi masih menunggu kebijakan pak gubernur,” kata Imam, Jumat (24/3).
Tinggalkan Balasan