“Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis),” jelasnya.
Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menyebut aturan PP 94 ini bahkan bisa dihitung secara kumulatif.
“Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga, nanti kan bisa dihitung juga secara tahunan gitu,” katanya.
Terkait ASN yang bolos, Averrouce memperkirakan sebagian besar ASN akan mengambil cuti pada Harpitnas alih-alih bolos. Menurutnya, para pegawai harusnya sudah tahu jadwal libur tersebut, sehingga bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari.
“Saya kira-kira teman-teman di ASN juga sudah tau kalau besok Harpitnas, jadi pada ambil cuti jauh-jauh hari. Enggak bakal dia bolos,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan