Tandaseru — Aktivitas Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, selama bulan Ramadan bakal tetap berjalan normal.

Hal ini berdasarkan surat edaran pemda Nomor 800/362/III/2023 menindaklanjuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.

Sekretaris Daerah Syahril Abdul Radjak saat dikonfirmasi tandaseru.com terkait edaran menjelaskan, selama Ramadan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat jam kerja tetap normal seperti biasa.

“Untuk waktu kerja selama bulan puasa itu tetap normal, masuk pada pukul 08:30 WIT sampai pada 15:00 WIT,” kata Syahril, Selasa (21/3).

Mantan Kepala BPKAD itu menambahkan, untuk cuti bersama hanya dilakukan pada Kamis (23/3) atau pada hari pertama puasa. Sementara pada Jumat (24/3) aktivitas kantor tetap dilaksanakan seperti biasa.

“Hari Jumat tanggal 24 Maret sudah masuk kantor. Tetapi untuk normal aktivitas kantor itu di hari Senin,” tandasnya.