Menyikapi keraguan Putusan Nomor 730, kata Kadar, setelah diajukan permohonan eksekusi PN Ternate memiliki tim yang melakukan telaah terhadap isi putusan apakah bisa dilakukan eksekusi atau tidak.

“Dan itu tim sudah melakukan telaah, dipimpin oleh ketua pengadilan,” ungkapnya.

Alhasil, sambungnya, jika masyarakat meragukan seperti demikian berarti keliru sebab pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan isi putusan.

“Eksekusi itu tidak bisa melebihi atau kurang dari isi putusan,” terangnya.

Ia menambahkan, putusan PK tersebut keluar dari Mahkamah Agung. Namun yang menjalankan eksekusi adalah Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan pemohon eksekusi.

“Jika tidak melaksanakan eksekusi, maka kesannya pengadilan tidak memberikan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan,” tandasnya.