Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate akan mengeksekusi lahan yang berada di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Humas PN Ternate Kadar Noh mengatakan, pengadilan harus menjalankan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Putusan yang sudah inkrah itu nilainya seperti undang-undang, jadi siapapun tidak bisa menghalangi eksekusi,” kata Kadar, Selasa (21/3).

Kadar bilang, jika ada yang menghalangi, maka negara menggunakan alatnya, baik itu kepolisian maupun TNI ataupun keamanan yang lain.

“Mereka yang membantu mengamankan jalannya proses eksekusi,” tegasnya.