Tandaseru — Pengadilan Negeri TernateMaluku Utara, menunda sidang kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai dengan terdakwa Joni Jaya Tan, Selasa (21/3). Joni merupakan WNA asal China.

Sidang yang ditunda adalah sidang tuntutan yang dipimpin Kadar Noh, Ferdinal dan Khadijah A Rumalean.

Jaksa Penuntut Umum Maikel Fredinand ketika dikonfirmasi mengatakan, minggu depan dilakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa Joni Jaya Tan.

“Hakim bilang sidang ditunda selama satu minggu ke depan,” katanya.

“Nanti minggu depan baru kita sidang,” pungkasnya.