Selama 10 hari menggelar operasi, Polda dan Polres jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana yakni perdagangan orang 1 kasus, penyalahgunaan narkoba 2 kasus, perjudian 3 kasus, dan mengamankan 151 orang yang bukan pasangan suami istri, serta menyita minuman keras sebanyak 4.314 liter cap tikus, 902 kaleng bir dan 6 kaleng soju.

“Untuk barang bukti dalam kasus TPPO, narkoba dan perjudian yang berhasil diamankan yakni 148,12 gram ganja, uang sebesar Rp 5.780.000, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan, 3 unit HP, 1 alat kontrasepsi belum terpakai dan 1 buah karpet,” rincinya.

Kasus perdagangan orang, narkoba dan perjudian telah diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk para pasangan bukan suami istri dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kemudian untuk barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan. Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama memerangi miras, narkoba, serta menjauhi segala bentuk tindak pidana sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan,” pungkas Michael.