Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyita puluhan liter minuman keras jenis cap tikus di dua tempat penyulingan di Kecamatan Oba Tengah.

Operasi Pekat Kie Raha itu dilaksanakan Selasa (14/3) dan Rabu (15/3).

Kapolresta Kombes (Pol) Yury Nurhidayat menyatakan, selain barang bukti miras, polisi juga berhasil mengamankan dua terduga pemilik tempat penyulingan miras dan penjual miras.

“Jadi kedua terduga pemilik masing-masing berinisial KD (35 tahun) dan G (45 tahun) serta penjual JP (33 tahun) alamat masing-masing Desa Siokona, Kecamatan Oba Tengah,” katanya, Rabu (15/3).

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli di tempat penjualan di rumah JP.