Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga menyoroti kinerja Kejati Maluku Utara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran preservasi jalan di tiga kabupaten.
Preservasi jalan itu sesuai kontrak ada di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Halmahera Timur dengan total anggaran Rp 21 miliar.
Hendra mengatakan, Kejati dalam melakukan tindakan hukum, baik itu penyelidikan maupun penyidikan, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus transparan dan tidak boleh tertutup.
“Karena yang namanya korupsi itu berkaitan dengan uang rakyat, uang negara yang dikorupsi,” kata Hendra, Rabu (15/3).
Menurutnya, transparansi Kejati perlu agar masyarakat bisa mengawasi, mengawal, sekaligus memberikan informasi.
Tinggalkan Balasan