Lanjut dia, ada beberapa tempat usaha yang diatur jam bukanya seperti rumah makan. Namun khusus untuk tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, pub, cafe atau tempat karaoke, dan panti pijat itu dilarang beroperasi selama 1 bulan penuh.

“Kalau panti pijat dan lain-lain itu selama satu bulan full tidak bisa beraktivitas diskotik, pub dan juga tempat karaoke,” kata dia.

Fhandy menambahkan, begitu keluarnya surat edaran ini maka sudah pasti dikawal pihaknya bersama instansi terkait.