Dasar hukum eksekusi jaksa itu juga sejalan dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-128/E/3/1995 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Jaksa selaku eksekutor Putusan Pengadilan. Untuk kepentingan itu, Panitera pengadilan wajib menyediakan “salinan putusan” paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan hakim kepada jaksa dan terdakwa. Sedangkan “petikan putusan” diberikan kepada terdakwa, penuntut umum dan Rutan/Lapas segera setelah Putusan diucapkan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.
Dalam ketentuan tersebut, tidak diatur apakah setelah menerima “petikan putusan” Jaksa selaku eksekutor kemudian berwenang mengeksekusi putusan atas dasar petikan. Maka, dengan tidak terdapatnya norma hukum lebih teknis yang mengatur eksekusi berdasarkan “petikan putusan”, maka perintah eksekusi tetap wajib merujuk ketentuan Pasal 270 KUHAP sesuai asas “hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah” (lex superior derogate legi inferiori) yang secara expressis verbis memberikan pedoman bahwa eksekusi putusan oleh jaksa hanya dapat dilakukan setelah menerima salinan putusan dari panitera pengadilan, bukan “petikan putusan” yang hanya berisi extract (sari, kutipan) dari putusan dan juga hanya memuat beberapa komponen dari 12 komponen wajib yang dapat berimplikasi sah-tidaknya suatu putusan pengadilan sebagaimana dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP.
Pengaturan itu tidak sekadar teks tanpa makna belaka, melainkan dirumuskan dengan maksud agar proses pelaksanaan putusan tidak mengandung anasir cacat hukum (ilegal) dan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari. Hal ini terkait dengan perseoalan interpretasi hukum yang tepat sebelum eksekusi dilakukan sesuai dengan adagium hukum bahwa penafsiran harus dibuat sedemikain rupa agar dapat membantu pelaksanaanya (sie interpretandum est ut verba accipiantur cum effectu).
Legalitas Eksekusi
Setiap proses hukum membutuhkan pelaksanaan (favorabiliores sunt executiones aliis processibus quibuscunque) sehingga jaksa selaku eksekutor wajib tunduk dan patuh atas ketentuan criminal procedure yang berlaku. Bila jaksa dalam melakukan eksekusi terhadap seseorang di luar dari ketentuan KUHAP atau tidak memiliki dasar hukum kuat dari aspek yuridis hukum acara (undue process), maka hal itu sudah pasti akan menimbulkan masalah pelanggaran prinsip due process of law.
Mengapa demikian? Karena basis filosofis criminal procedure yang berlaku universal di dunia ialah adanya perlindungan hukum bagi mereka yang sedang menghadapi suatu proses hukum agar hak-hak hukumnya tetap dijamin oleh alat-alat negara yang mengadilinya, sehingga KUHAP tidak lain adalah suatu cara untuk mencapai tujuan dan bukan tujuan menghalalkan segala cara. Namun seringkali dalam praktik, tindakan eksekusi ilegal oleh jaksa justru tidak diawasi atau malah dibenarkan secara diam-diam oleh hakim pengawas di pengadilan, padahal kewajiban pengawasan pelaksanaan putusan dilakukan oleh Pengadilan yang mengadili perkara tersebut guna memperoleh kepastian hukum atas pelaksanaan putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, Pasal 278 KUHAP tegas mewajibkan jaksa untuk mengirimkan tembusan berita cara pelaksanaan putusan dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan, agar dapat dilakukan pengawasan. Bahkan hasil pengawasan wajib dilaporkan oleh hakim pengawas kepada ketua pengadilan secara berkala. Dengan tidak bekerjanya sistem pengawasan dan pengamatan pelakasanaan putusan oleh pengadilan membuktikan bahwa pada faktanya seringkali pengadilan tidak cukup awas, bahkan justru menjadi turut serta ikut melegalkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh jaksa selaku eksekutor putusan. Dengan demikian, terdapat ungkapan hukum yang menyatakan applicatio est vita regulae (pelaksanaan merupakan kehidupan dari hukum), sehingga jika jaksa dalam menjalankan tugasnya tidak menghidupkan hukum yang tertulis justru malah membunuh kehidupan hukum itu sendiri, maka praktik pelaksanaan putusan yang ugal-ugalan seperti itu tidak lain hanyalah miscarriage of justice atau bagian suatu proses peradilan sesat karena tindakan melanggar hukum sejatinya bukanlah penegakan hukum yang adil (unlawful legal action is not legal justice at all). Sekian. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.