Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib
Dosen Universitas Khairun

_______

“Conditio praecedens adimpleri debet prius quam sequatur effectus (sesuatu harus dibuat jelas sebelum ada pelaksanaan apapun)”

POSTULAT latin di atas mengandung makna suatu proses hukum harus dibuat jelas terlebih dahulu sebelum dapat dilaksanakan, sebab proses penegakan hukum merupakan usaha yang sulit sehingga pelaksanaan (eksekusi) tidak lain sebagai penghargaan terhadap usaha yang sulit itu (processus legis est gravis vexatio, execution legis coronat opus). Atas dasar itu, eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan ialah bagian yang sangat penting dari suatu sistem penegakan hukum yang terpadu (integrated justice system).

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai standar aturan main penegakan hukum pidana materil (the rule of the game) mengatur bahwa jaksa merupakan salah satu komponen penting catur wangsa penegak hukum selain hakim, penasihat hukum, dan polisi dalam sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system), yang salah satu tugasnya yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian, pelaksanaan putusan yang dilakukan jaksa selaku eksekutor wajib mematuhi hukum acara pidana (criminal procedure) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 KUHAP bahwa peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Itulah asas legalitas dalam hukum acara sebagai dasar peradilan pidana di Indonesia.

Oleh karena itu, segala upaya penegakan hukum termasuk juga pelaksanaan/eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa harus menempuh cara-cara yang baik dan benar berdasarkan norma hukum (the right of due process) sebagaimana bunyi adagium linea recta semper praefertur transversali (jalan yang benar selalu dipilih untuk menyelesaikan perkara).

“Petikan” atau “Salinan” Putusan

Ketentuan Pasal 270 KUHAP tegas mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa yang untuk itu panitera mengirimkan “salinan putusan kepadanya”. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya, ketentuan Pasal 197 ayat (3) KUHAP menyatakan “putusan dilaksanakan dengan segera menurut undang-undang ini”, tanpa penjelasan mengenai arti kata “segera” sehingga apabila Pasal 197 ayat (3) KUHAP dihubungkan dengan Pasal 270 KUHAP, maka kata “segera” berarti segera setelah menerima salinan putusan dari panitera pengadilan.