“Karena pada saat putusan Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, anak kembar itu bukan anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah. Sehingga putusan yang sudah inkrah dan itu menyalahi pemalsuan akta atau identitas yang bersangkutan maka dijatuhi hukuman,” kata Akbal, Selasa (14/3).
Ia menambahkan, dengan mendatangkan kedua anak tersebut ke Ternate sudah menyalahi aturan hukum.
“Maka harus diproses lagi karena kalau dia melakukan hal seperti itu lagi. Sebab bisa dikatakan sebagai residivis yaitu perbuatan yang berulang-ulang sebab sudah dihukum kemudian dia datang lagi dengan menyatakan bahwa kedua anak itu adalah anak sultan,” tegasnya.
“Nita sudah menikah lagi. Olehnya tidak pantas lagi menyandang gelar Boki, tetapi Nita Budhi Susanti saja. Dia tidak boleh lagi menyandang status sebagai Boki sebab dia tidak lagi sebagai istri sultan yang sah,” sambung Akbal.
Ia bilang, hal tersebut perlu ditegaskan sebab kedatangan Nita sudah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.