Tandaseru — Dua tahanan Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang melarikan diri dari sel Mapolres Senin (13/3) pukul 04:00 WIT berhasil ditangkap.

Dua DPO tersebut bernama Asrul Masud alias Bagus dan Alfitra Mansur alias Boboho. Keduanya merupakan tersangka kasus pencurian.

Kapolres AKBP Faidil Zikri mengatakan, dalam waktu 1×24 anggota Polres Halteng dibantu masyarakat Desa Nusliko berhasil mengamankan dua tersangka.

Alfitra ditangkap lebih dulu pada Senin malam pukul 23:00. Sedangkan Asrul diringkus pada Selasa (14/3) pukul 08:30.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu, serta masyarakat Desa Nusliko Kecamatan Weda yang telah berpartisipasi membantu pihak kepolisian dalam pencarian kedua tersangka DPO,” ungkap Faidil.